Ada 50 Parpol Mengajukan Pembukaan Akses Sipol ke KPU, Ini Tanggapan dari Komisioner

- 8 Agustus 2022, 21:51 WIB
Komisioner KPU RI  saat menerima pengurus parpol/antarafoto
Komisioner KPU RI  saat menerima pengurus parpol/antarafoto /

PRIANGANTIMURNEWS- Sampai pada 8 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pembukaan akses Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dari 50 Parpol yang mengajukan.

Anggota KPU, Idham Holik mengatakan permohonan pembukaan akses Sistem informasi Partai Politik (Sipil) yaitu ada 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh.

"Per 8 Agustus pukul 17.00 WIB, Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sistem informasi Partai politik ada 50 Parpol," kata Idham Holik, di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022, dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: 4 Negara yang Pelajari Bahasa Indonesia, Salah Satunya Adalah Vietnam

Yang mengajukan permohonan pembukaan akses informasi partai politik (Sipol) itu, kata Idham Holik di antaranya :

Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia.

Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Juga: Malaysia Menangis, Tersingkir Dengan Cara Menyakitkan! Indonesia Dapat Lawan yang Mengejutkan di Piala AFF U16

Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia.

Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.

Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x