Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.
Baca Juga: Mobil Masuk Jurang, 7 Orang Meninggal Dunia, 10 Orang Luka-luka
Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.
Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu, Partai kedaulatan Rakyat,Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.
Sementara, delapan partai lokal di Aceh yaitu Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa.
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Amanah Reformasi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Tersangka Lain Kasus Tewasnya Brigadir J, Dua Ajudan Inisial RR dan RE Jadi Tersangka?
Idham Holik melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum, telah meluncurkan Sistem informasi partai politik, hal tersebut yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.
"KPU telah meluncurkan Sistem informasi partai politik, hal tersebut," tuturnya.
KPU juga telah menetapkan Sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Sistem informasi partai politik (Sipol) tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan UU Nomor 7/2017," tegasnya.
Selain itu, KPU juga diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Baca Juga: Ini Dia, Sosok Orang yang Memerintahkan Bharada E untuk Menembak Brigadir J
"Data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sistem informasi partai politik (Sipol), seperti profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik,"ucapnya
Lebih lanjut, Idham Holik menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol.***