Pegawai Alfamart Penyebar Video Perempuan Pencuri Cokelat Tidak Dapat Dituntut dengan UU ITE, Ini Alasanya

- 15 Agustus 2022, 18:00 WIB
  Yosep Parera Pendiri Rumah Pancasila dan Klinim Hukum/Instagram@rumahpancasila_klinikhukum
 Yosep Parera Pendiri Rumah Pancasila dan Klinim Hukum/Instagram@rumahpancasila_klinikhukum /

PRIANGANTIMURNEWS - Pegawai Alfamart yang menyebar video seorang perempuan yang mencuri cokelat tidai dapat dituntut dengan pasa 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Demikain disampaikan Yosep Parera, pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Menurut Yosep menyebut bahwa pegawai Alfamart yang mendapat ancaman dari seorang perempun yang diduga mencuri coklat tidak dapat dituntut dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Menurutnya, sudah ada MoU antara Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik Undang-undang ITE.

Baca Juga: Tentang Pengkhianatan Cinta, Inilah Lirik Lagu Hati Lain di Hatimu - Fabio Asher: Biar Aku yang Mengalah

"Dalam hal ini apa yang divideokan oleh pegawai Alfamart adalah benar, ibu ini mengambil coklat dan tidak membayar dan sudah naik ke dalam mobil.

Maka, pegawai atau siapapun yang mengedarkan video tersebut tidak dapat dituntut dengan pasal pencemaran nama baik," katanya dalam video yang diunggah akun instagram @rumahpancasila_klinikhukum.

Selanjutnya, kata Yosep, perempuan tersebut bisa dituntut balik oleh pegawai Alfamart. Pertama adanya dugaan pencurian, hal tersebut tidak perlu lagi ada laporan dari siapapun.

Baca Juga: Alfamart Laporkan Perempuan Yang Mencuri Cokelat dan Mengancam Pegawai

Seharusnya hal tersebut bisa langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, karena dalam proses tata cara penyidikan tindak pidana, di dalam Perkap Nomor 6 diatur, laporan polisi model A itu bisa dari anggota polisi.

"Jadi ada anggota polisi yang melihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum, ini bisa berjalan.

Tidak perlu dari Alfamartnya, karena ini tindak pidana yang terjadi diruang publik. Mencoreng kenistaan untuk ruang publik pencurian ini harus segera diusut dan ibu ini harus segera ditahan," katanya.

Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin

Sementara pegawai Alfamart dapat melaporkan perempuan tersebut dengan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan

"Kenapa bisa ditahan, karena ibu ini melakukan ancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik. Kalau tidak ancaman secara fisik atau nyata pegawai Alfamart tidak mungkin akan meminta maaf kepada publik melalui media sosial," katanya.

"Maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 335 ayat (1) KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20, STY Bakal Sibuk

Yosep mengatakan, Rumah Pancasila mendukung agar perempuan tersebut diproses secara hukum karena melihat dari gerak-geriknya yang menunjukan tidak adanya penyesalan atas perbuatanya dengan mengambil barang milik orang lain tanpa membayar.***

 



Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @rumahpancasila_klinikhukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x