Putri Candrawati Masih Mengaku Sebagai Korban Dalam Kasus Brigadir J, Setelah Diperiksa Oleh Bareskrim Polri

- 27 Agustus 2022, 17:12 WIB
Potret Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Potret Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Youtube/UP INFO/

PRIANGANTIMURNEWS- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah diperiksa lebih dari 12 jam di Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip priangantimurnews.com, dari YouTube UNCLE WIRA, dalam keterangannya kepada penyidik, Putri Candrawathi masih mengaku sebagai korban kekerasan seksual.

Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila, atau kekerasan seksual dalam perkara ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Lawas 'Andaikan Kau Datang Kembali' Soundtrack Film Miracle in Cell No 7

"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut", kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri Sabtu, 27 Agustus 2022.

Saat pemeriksaan, Arman menuturkan Putri juga menyampaikan kepada penyidik soal peristiwa yang terjadi di Magelang.

Sambo sebelumnya menyebut ada tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga hingga terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Langkah-Langkah Download Video YouTube MP4 Via Y2Mate

Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang, jelasnya.

Menurutnya, Putri juga telah menjawab semua dugaan atas pasal yang disangkakan yakni pasal 340 junto, 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurutnya BAP tersebut tidak tepat, secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP.

Baca Juga: Semakin Memanas! Hotman Paris dan Dokter Richard Lee Telak Pukul Mundur Jindan Beserta Pengacara Dukunnya!

Terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami.

Berdasarkan klien kami, dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik, katanya.

Lebih lanjut, Arman menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam, Putri mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini: Korban Sempat Lakukan Perlawanan, Ada Temuan Sidik Jari Pelaku di Kuku Almarhum Amel?

Putri disebutnya juga sudah pulang ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sudah balik tadi, pulang yang di Saguling", katanya.

Putri tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ia menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Rizki, dan kuat Ma'ruf.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Terkuak! Ternyata 11 Temuan Bukti di TKP Sangat Penting, yang Ke-7 Bikin Heran! Kenapa?

Putri dan keempat tersangka lainnya dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto, pasal 55 junto, 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati, Putri diduga ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir Yosua dengan mengikuti skenario yang dibuat suaminya.

Putri juga diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada E, Bripka Rizki, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat eksekusi pembunuhan Brigadir J ini.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x