"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.
Baca Juga: Reaksi Kahn Saat Mengetahui Hasil Drawing Liga Champions Bikin Panas Media Spanyol
Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.***