PRIANGANTIMURNEWS - Ferdy Sambo diberhentikan tanpa hormat oleh Polri karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Namun, mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Inter Milan Kalah Bukan Salah Lukaku
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi.
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.
Baca Juga: PERSIB BANDUNG: Alasan Luis Milla Ketemuan di Bandara dengan Pemain, Begini Ceritanya
Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.