Pemerintah Gencar Sertifikasi Produk Halal, Self Declare sebagai Akselerasi Hingga 2024

- 29 Agustus 2022, 20:28 WIB
Logo halal Indonesia
Logo halal Indonesia /Kemenag/

Untuk dapat melaksanakan self declare diperlukan adanya Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) sesuai dengan PMA No 20 Tahun 2021, Pendamping PPH harus diawali dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH.

Sebagaimana, wacana penjaminan produk Halal pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi, yang bertujuan untuk menaikan nilai jual produk.

"Kita jadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi-generasi muda kita, agar bisa menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan umat." Presiden RI, Joko Widodo di acara peluncuran Halal Park, 16 April 2019.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Positif Covid- 19

Kemudian, terkait pernyataan produk Halal ini pernah juga disampaikan oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin, dimana beliau menyampaikan harapan ketersediaan produk Halal di dalam negeri harus terjamin.

"Sebagai negara dengan penduduk muslim

terbesar di dunia, Indonesia seharusnya dapat menjadi produsen produk halal untuk kebutuhan pasar domestik." ucap Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin di acara pelantikan pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam, 13 Desember 2019.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah