Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag

- 8 Juli 2022, 08:59 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono/kemenag.go.id
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono/kemenag.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono menyebut mencabut ijin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan izin tersebur ditandai dengan pembekuan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Menurutnya, Kemenag memiliki kuasa adminstratif membatasi ruang gerak lembaga yang di duga melakukan pelanggaran berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” katanya.

Baca Juga: Jordi Onsu Jadi Korban Santet Setelah Sang Kakak Ruben Onsu

Dirinya mengatakan, pencabutan ijin tersebut dilakukan Kementerian Agama karena salah satu petingginya merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan santri.

Selain itu, pihak pesantren juga menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya.

Menurutnya, perbuatan cabul jelas dilarang dalam ajaran agama, jadi bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Jumat 8 Juli 2022. Cenderung Mengandalkan Diri Sendiri Dalam Mencapai Tujuan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x