Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag

- 8 Juli 2022, 08:59 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono/kemenag.go.id
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono/kemenag.go.id /

Dengan dicabutnya ijin pesantren, Waryono memastikan para santri akan tetap mendapatkan akses pendidikan yang semestinya sehingga orang tua para santri tidak perlu khawatir.

Dirinya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan juga Kankemenag Jombang.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," katanya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x