PRIANGANTIMURNEWS - Madrasah yang dinyatakan telah lolos verifikasi, pencairan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) Kemenag tahun ajaran 2022 tahap II sudah bisa dilakukan.
Bukti upload BOS Kemenag tahap II sudah bisa dicetak dan pencairannya dapat dilakukan Senin 8 Agustus 2022 nanti.
Madrasah penerima BOS Kemenag tahap II dapat mengikuti alur pencairan, sesuai apa yang dianjurkan sebelumnya.
Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari laman bos.kemenag.go.id, alur pencairan pihak Madrasah bisa menggunakan Portal BOS.
Baca Juga: Sebelum Nonton Season 4, Harus Tahu Lima World Item di Anime Overlord yang Sudah Diketahui
Penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan SK Dirjen Pendis Pendidikan Nomor 6012 Tahun 2022.
Tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah tahun anggaran 2020.
Berikut dibawah ini tahapan alur pencairan dana BOS Kemenag tahap II dengan beberapa langkah: