• Login Portal BOS menggunakan akun emis Pendis melalui situs bos.kemenag.go.id
• Buat perjanjian kerjasama
• Upload (unggah) dokumen persyaratan dan minta validasi
Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: AS Roma Umumkan Memboyong Georginio Wijnaldum dengan Status Pinjam
• Cetak bukti tanda terima sudah mengunggah dokumen persyaratan
• Selanjutnya ke bank sambil membawa dokumen persyaratan serta bukti tanda terima
• Pihak bank melakukan verifikasi dan melakukan pencairan dana bantuan.
• Berikutnya, pihak Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS Kemenag via Portal BOS
Setelah semua tahapan alur pencairan dana BOS tahap II selesai, pihak Madrasah bisa langsung menggunakan bantuan tersebut.
Diketahui total dana BOS untuk Madrasah tahap II ini sekitar Rp2,5 Triliun dan tahap pertama pada Maret dan April, sebesar Rp3,3 Triliun. ***