Pemerintah Gencar Sertifikasi Produk Halal, Self Declare sebagai Akselerasi Hingga 2024

- 29 Agustus 2022, 20:28 WIB
Logo halal Indonesia
Logo halal Indonesia /Kemenag/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah saat ini gencar melaksanakan sertifikasi Halal terhadap produk-produk UMKM.

Karena sertifikasi halal merupakan salah satu hal yang diperlukan oleh konsumen muslim khususnya dalam memilih produk.

Pasalnya, tidak semua produk konsumsi yang beredar di pasaran memenuhi kategori halal sebagaimana yang disyariatkan agama Islam.

Baca Juga: Rekomendasi Nama-nama Bayi Laki-laki Tiga Kata, Perpaduan Bahasa Jawa, Arab dan Sansekerta

Sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan sertifikasi terhadap produk-produk UMKM melalui Pendamping Produk Halal (PPH).

Pada pelaksanaan sertifikasi halal ini terdapat dua skema, yakni jalur reguler serta jalur self declare, dengan catatan self declare ini hanya bisa diterapkan pada beberapa jenis produk dengan bahan tertentu.

Hal ini berlandaskan pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No 39 Pasal 139 Tahun 2020 tentang Penahapan Produk Makanan dan Minuman, produk pada sektor makanan dan minuman untuk penahapan pengajuan sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Cara Mengubah Emoji di Whatsapp Anda

Akselerasi sertifikasi untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) didorong dengan menyegerakan fasilitasi melalui Self Declare/ Pernyataan Pelaku Usaha.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x