Jadi, menurut Kamaruddin Simajuntak hal ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat.
Tidak menahu tentang apa yang terjalin di rumah TKP saat rekontruksi, Kamaruddin dan rekannya pun memilih pulang.
Pihak Dirtipidum mengatakan bahwa dari pengacara pengacara pelapor tidak boleh melihat rekonstruksi tersebut.
Padahal seharusnya pengacara pelapor melihat karna kasus tersebut merupakan kasus yang tranportasi.
Baca Juga: Putri Cendrawati Menangis! Pengakuannya DIbantah Oleh Ferdy Sambo! Bakal Dapat Hukuman Lebih Berat!
Dengan ini, Kamaruddin Simajuntak sudah melaporkan hal ini kepada Kominfo Presiden Jokowi.
Dan rencananya, dalam Minggu ini Kamaruddin Simajuntak akan melaporkan kembali terkait hal ini.
Kamaruddin juga mengatakan bahwa harus ada yang diberhentikan kembali dari jabatannya setelah ini, karna hal ini merupakan pelanggan, tidak sesuai dengan hukum acara.