PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui proses rekonstruksi pembunuhan atas Brigadir J digelar hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi digelar di rumah pribadi Ferdy sambo di Jalan Saguling serta rumah dinas Ferdy sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Adanya Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Brigadir J
Dimana lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan atas Brigadir J.
Tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut yakni yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Kamarudin Simanjuntak kecewa karena yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK Komnas HAM, kompolnas Brimob dan lainnya.
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK Komnas HAM, kompolnas Brimob dan lainnya, " Ungkap Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J.