Sementara pada saat Kamaruddin melapor, ia tak diperbolehkan masuk kedalam.
"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya.
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law sehingga bagi Kamaruddin tidak akan mengetahui apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.
"daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," Lanjut Kamaruddin.
Pada saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk kedalam proses rekonstruksi.
Kamaruddin hanya mengatakan dirtipidum bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berkata.
"pokoknya alasannya dirtipidum bilang pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi. pokoknya tidak boleh lihat, kombespol mengusir kita, " Jelas Kamaruddin.
"Daripada kita diusir usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna, " pungkas Kamaruddin.