Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak Diusir Saat Rekontruksi? Begini Kata Mahfud MD

- 2 September 2022, 09:02 WIB
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak /Tangkapan layar YouTube 212 TV

PRIANGANTIMURNEWS - Pembunuhan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perhatian.

Kini Polisi melakukan rekontruksi terkait kasus tersebut.

Namun atas hal tersebut, membuat pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak marah besar.

Seperti diketahui, Kamarudin Simanjuntak mengaku tidak diundang dalam rekontruksi pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus 2022.

Kamaruddin selaku pengacara keluarga Brigadir J ini, menyebut seharusnya penasihat hukum korban juga diundang.

Baca Juga: Ini Manfaat Buah Salak Yang Tidak Diketahui Banyak Orang

Mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara transparan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan angkat bicara soal tim kuasa hukum Brigadir J yang diusir saat menghadiri rekonstruksi yang digelar di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo.

Mahfud MD mengungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J ini tidak harus diundang dalam rekonstruksi tersebut.

Hanya saja katanya pihak kepolisian juga tak harus mengusir tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Kamarudin Simanjuntak ini.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jenguk Korban Laka di RS

"Ketika rekonstruksi dilakukan, ia, mereka, atau tim pengacara Brigadir J, memang tak harus diundang, meski tak harus dilarang, itu sama saja dengan masyarakat biasa", katanya pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan pengacara dari tersangka yang berhak mendampingi kliennya, dan bukanlah pihak pengacara korban.

Hanya saja katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekontruksi, tapi sebagai pelapor.

"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka, seperti Bharada E atau Sambo, kalau Yosua sebenarnya tak harus pengacara datang ke rekonstruksi, tapi itu dibolehkan sebagai pelapor", ujarnya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Naufal Azrin, Penyanyi Casablanca

Mahfud MD juga menjelaskan tujuan dari pengacara mendampingi tersangka, untuk memperoleh hukuman ringan atau bebas saat sidang digelar di pengadilan.

Sementara ujarnya, pihak korban telah didampingi oleh jaksa.

"Kan pengacara korban itu jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir ketika rekontruksi digelar", jelas Mahfud.

Sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak mengaku kecewa lantaran ia dan timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Ia pun merasa kecewa dan menganggap pengusiran tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum berat.

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat", katanya.

Selanjutnya Kamarudin dan timnya pun memutuskan untuk pulang.

Baca Juga: Penting! 10 Amalan Sunnah di Hari Jum'at, Nomor Terakhir Ternyata Sering Dilakukan

Adapun alasan pengusiran kepada dirinya, Kamaruddin hanya mengatakan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian berujar pokoknya.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum bilang pengacara pelapor tak boleh lihat"

"Harusnya boleh lihat untuk transparansi, pokoknya tidak boleh lihat Kombespol mengusir kita", jelasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube 212 TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x