Diantara poin itu, salah satunya tidak menuntut kalau jadi apa-apa melalui hukum.
"Itu tradisi yang sudah berjalan bertahun-tahun di Gontor", kata dia.
Nur Syahid menjelaskan kasus dugaan penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022.
Namun pihaknya baru melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Minggu, 4 September 2022 malam.
Itupun setelah polisi mendatangi Pondok, lantaran viralnya kasus tersebut.
"Sudah ditangani Pilisi laporannya, dan sejak semalam kita sudah rapat dengan Polisi, cek lokasi juga, terutama dengan kronologi dan sebagainya", kata Nur Syahid.
Hingga kini, ada tujuh saksi yang diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPH, Satreskrim Polres Ponorogo.
"Untuk perkembangan penyelidikan, kita sudah periksa tujuh saksi yang berkaitan langsung dengan kasus ini", ujar Kapolres Ponorogo AKBP catur Cahyono Wibowo.***