Kemenhub Merilis Tarif Ojol Terbaru, Naik Mulai 10 September 2022, Simak Daftar Harganya

- 7 September 2022, 22:04 WIB
 Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengumumkan harga terbaru tarif ojol per tanggal 10 September 2022/tangkapan layar/YouTube Kementrian Perhubungan RI
 Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengumumkan harga terbaru tarif ojol per tanggal 10 September 2022/tangkapan layar/YouTube Kementrian Perhubungan RI /

PRIANGANTIMURNEWS - Kemenhub merilis tarif ojol terbaru, naik mulai tanggal 10 September 2022, simak daftar harganya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis tarif baru ojek online (ojol), yang akan berlaku per 10 September 2022.

Hal tersebut disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang naik 3 September lalu.

Baca Juga: Tangis Dee Lestari Pecah! Inilah Wasiat Akhir yang Diberikan Reza Gunawan!

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojek online tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dalam konferensi pers pada kanal YouTube Kementrian Perhubungan RI, 7 September 2022.

Salah satu perbedaannya adalah aturan soal biaya jasa aplikasi, sebelumnya biaya ditetapkan maksimal 20%, namun dalam aturan baru ini maksimal hanya 15%.

Baca Juga: Simak Di Sini Link Live Streaming Laga Ajax vs Rangers, dalam Champions League

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ungkap Hendro.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Kementrian Perhubungan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x