Pemerintah Resmi Naikan Tarif Ojol di Semua Zona, Simak Ini Rincian Terbarunya

- 7 September 2022, 17:35 WIB
Pemerintah resmi naikan tarif ojol di seluruh zona
Pemerintah resmi naikan tarif ojol di seluruh zona /Tangkap layar Instagram/@gojekindonesia//

PRIANGANTIMURNEWS - Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kini pemerintah juga telah resmi menaikan tarif ojek online atau Ojol.

Kenaikan tarif Ojol ini berlaku di semua zona, dimana telah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan pada Rabu, 7 September 2022.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dinaikannya tarif Ojol ini berlaku untuk semua zona.

Baca Juga: Biadab! Siswa SD Diperkosa Kepala Sekolah, TU hingga Tukang Sapu, Sang Ibu Mengadu ke Hotman Paris

Zona tersebut diantaranya, zona 1 (Sumatera, Jawa, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), dan zona 3 (Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).

Kenaikan tarif Ojol ini dimulai setelah tiga hari dari tanggal keputusan ini, yakni Rabu, 7 September 2022.

"Waktu pelaksanaan 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini, jadi 3 hari ke depan aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek yang baru," ujar Hendro.

Baca Juga: Meski Persib Bandung Menang Melawan Rans Nusantara, Luis Milla Tetap Lakukan Evaluasi Performa Tim

Berikut tarif terbaru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri KP terbaru Tahun 2022 pascakenaikan harga BBM.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x