Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Mengirimkan Surat ke Kapolri, dan Mendesak Copot Dua Jenderal Ini

- 11 September 2022, 09:17 WIB
Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara. /Tangkapan layar YouTube Seputara Indonesia

PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri diminta segera mencopot kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Jayadi.

Atas pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Desakan itu disampaikan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mabes Polri diminta tidak memperlakukan khusus tersangka pidana, sebab akan membuat diskriminasi dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Peringati Haransi SDN Rancabendem Gali Potensi Anak

Pengacara Deolipa Emanuel Herdianto mengatakan, pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawati yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.

Polisi beralasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.

Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHP pasal 21 ayat 4 dengan ancaman lebih di atas 5 tahun, tetap ditahan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x