Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Mengirimkan Surat ke Kapolri, dan Mendesak Copot Dua Jenderal Ini

- 11 September 2022, 09:17 WIB
Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara. /Tangkapan layar YouTube Seputara Indonesia

Baca Juga: SEJARAH, Menelusuri Peradaban Awal di Kepulauan Indonesia

Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHP, keadaan tidak ditahannya tersangka Putri Candrawati adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHP.

Mengingat dalam kasus hukum lain para tersangka yang direncanakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUH Pidana ditahan.

Yang keempat, bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang Bapak pimpin, melalui surat ini kami mendesak agar Bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut.

Pejabat yang kami maksud adalah Kabareskrim Mabes Polri dan Dirtipidum Mabes Polri, kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatan masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHP.

Yang kelima bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia.

Alangkah bijaknya Bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum atau KUHP dan Perkap kepolisian tentang penyidikan, Bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural polisi yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.

Sebab saat ini seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, alias Brigadir J menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karena desakan publik.

Yang keenam bahwa kami yakin, bahwa rakyat Indonesia berada di belakang Bapak, jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri, dan Dirtipidum Mabes Polri.

Sebab hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah