Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Mengirimkan Surat ke Kapolri, dan Mendesak Copot Dua Jenderal Ini

- 11 September 2022, 09:17 WIB
Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara. /Tangkapan layar YouTube Seputara Indonesia

Baca Juga: Ini Sejarah Terbentuknya Kepulauan di Indonesia

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Berikut ini isi lengkap surat Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J"

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Papua Nugini, Dirasakan Sampai Jayapura, Wamena

"Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.

Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.

Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah