Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Mengirimkan Surat ke Kapolri, dan Mendesak Copot Dua Jenderal Ini

- 11 September 2022, 09:17 WIB
Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara. /Tangkapan layar YouTube Seputara Indonesia

PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri diminta segera mencopot kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Jayadi.

Atas pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Desakan itu disampaikan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mabes Polri diminta tidak memperlakukan khusus tersangka pidana, sebab akan membuat diskriminasi dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Peringati Haransi SDN Rancabendem Gali Potensi Anak

Pengacara Deolipa Emanuel Herdianto mengatakan, pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawati yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.

Polisi beralasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.

Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHP pasal 21 ayat 4 dengan ancaman lebih di atas 5 tahun, tetap ditahan sebelumnya.

Baca Juga: Ini Sejarah Terbentuknya Kepulauan di Indonesia

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Berikut ini isi lengkap surat Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J"

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Papua Nugini, Dirasakan Sampai Jayapura, Wamena

"Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.

Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.

Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.

Baca Juga: SEJARAH, Menelusuri Peradaban Awal di Kepulauan Indonesia

Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHP, keadaan tidak ditahannya tersangka Putri Candrawati adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHP.

Mengingat dalam kasus hukum lain para tersangka yang direncanakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUH Pidana ditahan.

Yang keempat, bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang Bapak pimpin, melalui surat ini kami mendesak agar Bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut.

Pejabat yang kami maksud adalah Kabareskrim Mabes Polri dan Dirtipidum Mabes Polri, kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatan masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHP.

Yang kelima bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia.

Alangkah bijaknya Bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum atau KUHP dan Perkap kepolisian tentang penyidikan, Bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural polisi yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.

Sebab saat ini seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, alias Brigadir J menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karena desakan publik.

Yang keenam bahwa kami yakin, bahwa rakyat Indonesia berada di belakang Bapak, jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri, dan Dirtipidum Mabes Polri.

Sebab hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku.

Baca Juga: 10 Aktor Yang Berperan Sebagai Idola di K-Drama Korea

Kami percaya kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia".

Itulah isi surat yang dikirimkan Deolipa Yumara kepada Kapolri.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah