PRIANGANTIMURNEWS - Berkas perkara perenggutan nyawa berencana Brigadir J harus dilengkapi polisi untuk diserahkan ke JPU sebagaimana diketahui polisi telah selesai menjalani rekonstruksi perenggutan nyawa Brigadir J sama para tersangka.
Seluruh tersangka kini tak bisa mengelak lagi diketahui tersangka adalah bawahan dari Ferdy Sambo yakni Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Kompol Baiquni Wibowo bersama Chuck Putranto disebut sebagai dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Lataran perintah langsung dari Ferdy Sambo Arif Rahman dan Hendra Kurniawan pada 9 Agustus 2022 Polri menggeledah sudut-sudut rumah Ferdy
Sambo.
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas! Bjorka Turun Tangan Bingkar Ferdy Sambo! Cek Faktanya
Rumah dinas Baiquni Wibowo dan sejumlah lokasi lain untuk mencari barang bukti dari rumah Baiquni Wibowo Polisi menemukan barang bukti akan tetapi sudah dirusak seperti hardisk dan lain-lain.
Bahkan hengker super titles berkas teaching, benda tajam, CCTV pun juga menghilang akan tetapi ada keajaiban muncul diungkapkan saat penyidik akan pergi tiba-tiba istri Baiquni Wibowo ini muncul dan menyerahkan kotak hardisk eksternal yang tak diketahui penyidik.
Ia lantas menyerahkan perangkat penyimpanan data itu kepada penyidik. Saat tiba di Mabes Polri tim khusus membuka isi memori eksternal itu disana ada dokumen rekaman CCTV pos satpam yang selama ini mereka cari seperti ada tanda tuhan dalam penyelidikan ini ucap seorang penyidik.
Dengan girang rekaman tersebut menjadi bukti mutakhir untuk menegaskan Ferdy Sambo, Richard, Ricky dan Kuat termasuk Putri yang merencanakan perenggut nyawa dari Brigadir J.***