Bansos BSU Rp 600 ribu Batal Cair untuk Kategori Pekerja Seperti ini, Apakah Anda Termasuk?

- 13 September 2022, 20:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rakernas program BLK komunitas/Instagram @kemnaker
Menaker Ida Fauziyah dalam Rakernas program BLK komunitas/Instagram @kemnaker /

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan subsidi upah (BSU) mulai cair, bantuan senilai Rp 600 ribu yang dialokasikan untuk diberikan pada para pekerja sudah mulai dibagikan kepada sejumlah penerima manfaat.

Namun, apakah anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan subsidi upah ini?

Karena bantuan subsidi upah akan batal cair jika anda termasuk dalam kategori pekerja yang sebelumnya telah diatur bagi penerima manfaat.

Baca Juga: Menanti Lewandowski Kembali ke Stadion Allianz Arena

Sebelumnya pembagian BSU Rp 600 ribu itu disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali pada Senin 12 September 2022.

Menaker Ida Fauziyah meninjau dan memastikan secara langsung penyaluran bantuan yang diberikan pada penerima manfaat ini, untuk dapat diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiah pun," ungkap Ida seperti yang dikutip Priangantimurnews.com Selasa, 13 September 2022 pada Instagram Kemnaker.

Tentunya dengan diberikannya bantuan ini, akan memberi manfaat bagi penerima.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Tour Borrusia Dortmund vs Persib, Beckham Putra Pemain Terbaik Pekan Kesembilan BRI Liga 1 2022

Seperti yang diharapkan oleh Pemerintah, pengalihan subsidi BBM ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Hal ini imbas dari kenaikan harga BBM, sehingga membuat beberapa harga bahan pokok dan komoditas lainya ikut mengalami kenaikan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim, setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, penyaluran BSU pada Tahap I ini telah berhasil menyalurkan bantuan ke sejumlah rekening penerima manfaat yang mencapai total sebanyak 4.112.052.

Dimana sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915.

Baca Juga: Setelah Kepergian Ratu Elizabeth II, Lantas Kapan Liga Inggris Kembali Main Lagi?

Namun, pemberian bantuan subsidi upah ini dikecualikan bagi beberapa kategori pekerja dengan kriteria tertentu, meskipun upah yang diterima kurang dari Rp 3,5 juta.

Simak beberapa kategori yang tidak akan mendapat BSU senilai Rp 600 ribu ini:

1. PNS;

2. TNI;

3. Polri;

4. Pekerja penerima Program Keluarga Harapan (PKH);

5. Pekerja penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM);

6. Penerima manfaat Kartu Prakerja.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x