PRIANGANTIMURNEWS - Berikut ini cara daftar penerima BSU 2022 melalui website resmi kemnaker.go.id.
Akhirnya pemerintah akan mencairkan kembali BSU 2022 untuk para pekerja dan buruh.
Pencairan BSU 2022 ini diperuntukan untuk para pekerja dengan gaji dibawah 3 juta rupiah.
Baca Juga: Info Jadwal Sholat Kab Bandung Selasa, 13 September 2022, Beserta Lafadz Niat Sholat dan Artinya
Sementara untuk besaran BSU 2022 ini berjumlah Rp 600.000.
Berikut ini selengkapnya cara daftar akun di kemnaker.go.id seperti dikutip Priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id lewat HP atau laptop
2. Daftar akun dengan pilih "Pendaftaran"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP