Polri Tetapkan MAH Menjadi Tersangka Terkait Kasus Bjorka, Begini Perannya

- 16 September 2022, 21:52 WIB
Konferensi pers Polri terkait situasi Kamtibmas terkini oleh Divisi Humas Polri/Tangkapan layar Youtube Divisi Humas Polri
Konferensi pers Polri terkait situasi Kamtibmas terkini oleh Divisi Humas Polri/Tangkapan layar Youtube Divisi Humas Polri /

PRIANGANTIMURNEWS - Polri mengumumkan pemuda asal Madiun berinisial MAH ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kejahatan dalam dunia digital, yakni dugaan melakukan peretasan data Pemerintah Indonesia dengan akun bernama Bjorka.

Dimana MAH diduga turut berperan dalam kasus ini ataupun bagian dari kelompok hacker dengan nama Bjorka.

Sebagaimana informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, saat menyampaikan konferensi pers terkait Kamtibmas terkini melalui Youtube Divisi Humas Polri, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: Heboh! Diduga Buat Rekening Atas Nama Bripka RR dan Brigadir J, Begini Alasan dan Tujuan Putri Candrawathi

"Mengamankan tersangka inisial MAH," ungkap Jubir Divisi Humas Polri.

Dimana, MAH diduga bagian dari kelompok hacker Bjorka yang bertugas sebagai penyedia channel di Telegram dengan nama Bjorkanism.

Seperti yang dikatakan Ade motif dari MAH ini yakni membantu Bjorka untuk terkenal.

Baca Juga: Mengejuutkan! Inilah Reaksi Bobotoh Usai Persib Gulung Barito Putera di Kandang!

"Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," tuturnya.

Sebelumnya, Polri telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, yang merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu 14 September silam.

Dalam proses penetapan MAH sebagai tersangka, polisi turut mengamankan satu unit kartu SIM, dua unit ponsel, dan KTP tersangka.

Baca Juga: Persib Bantai Barito Putera! Ciro Alves Gacor Sumbangkan 3 Poin!

"Kemudian Timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti satu buah SIM card, dua unit Hp, selembar KTP milik tersangka," ungkap Jubir Divisi Humas Polri dalam keterangannya.

Sejauh ini polisi belum menyebutkan secara pasti pasal yang digunakan untuk menjerat MAH, dan saat ini ia juga tidak ditahan.

Sebelumnya, MAH diantar polisi untuk pulang ke rumahnya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun pada Jum'at 16 September 2022.***



 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x