PRIANGANTIMURNEWS - Belakangan ini setelah kasus Ferdy Sambo mencuat ke publik banyak orang yang bertanya-tanya terkait jabatannya sebagai Propam.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo merupakan Jendral bintang 2 dengan jabatan Kadiv Propam.
Namun kini jabatan mentereng tersebut telah dicabut bahkan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau PTDH karena kasusnya itu.
Lantas apa perbedaan jabatan Propam, Kapolri dan panglima TNI, seberapa besar gaji dan fasilitas mewahnya hingga sering di incar banyak wanita cantik diluar sana.
Berdasarkan pemerintah nomor 17 tahun 2019 gaji Kadiv Propam masuk golongan ke 4 sesuai pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Irjenpol.
Gaji tersebut berkisar 3,3 sampai 5,5 juta rupiah. Gaji ataupun upah ini bisa dibilang gaji bulanan mereka, sama seperti pekerja diluaran sana.
Baca Juga: Pasca Insiden Laka Beruntun di Jalan Tol Pejagan, Kementerian PUPR Bakal Pasang Kamera CCTV
Yakni dalam hal menerima gajinya selama sebulan sekali, namun jika ada gaji mingguan ataupun harian hal ini mungkin karena lembur atau semacamnya.
Dan masih dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019, Gaji Kapolri masuk dalam golongan ke 1 sesuai pangkat Jendral Polisi.
Gaji yang diterima Kapolri setiap bulannya sekitar 5,2 hingga 5,9 juta rupiah. Gaji Tentara Negara Indonesia atau TNI hampir sama dengan gaji Kapolri.
Belum lagi tunjangan yang akan didapat Propam, Kapolri dan Panglima TNI setiap bulannya.
Berdasarkan peraturan TNI nomor 13 tahun 2015 tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai dilingkungan kepolisian negara republik Indonesia.
Inspektur Jenderal Polisi alis Kadiv Propam, diketahui tergolong dalam kelas jabatan ke 17.
Dimana jabatan tersebut akan menerima tunjangan sebesar 25 juta bahkan Kadiv Propam setidaknya akan mengantongi 31-36 juta rupiah.
Beda halnya dengan tunjangan Kapolri, yang telah di atur dalam Pempers nomor 103 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri mendapat artikel 29 juta rupiah, tunjangan ini sesuai kelas jabatan ke 17. Lebih mengejutkannya lagi, Kapolri akan menerima tunjangan kinerja 150 persen.
Dimana ada 43, 6 juta rupiah yang wajib diserahkan kepada Kapolri dalam sebulan sekali.
Sementara untuk tunjangan Panglima TNI, tunjangan yang diterimanya hampir sama dengan tunjangan yang diterima Kapolri yakni 29 juta rupiah.
Tidak hanya itu saja, ternyata Kadiv Propam, Kapolri bahkan Panglima TNI juga diberi tunjangan lainnya. Dimana segala kebutuhan dan perlengkapan ketiga abdi Negara tersebut sudah terjamin.
Jadi jangan heran jika dalam film-film jika mereka melakukan pelanggaran dalam bekerja, maka fasilitas yang terjamin itu akan dicabut negara.***