Batik Indonesia pun, didaftarkan untuk mendapat status intangible cultural heritage (ICH).
Atau warisan budaya takbenda, melalui kantor UNESCO di Jakarta, pada 4 September 2008 lalu.
Baca Juga: Tanggapan Mahfud MD Terkait Tragedi Pertandingan Arema vs Persebaya
Pengajuan batik ke UNESCO membuahkan hasil, ketika dibawah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Batik pun dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah, diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009 lalu.
Akhirnya, batik resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.
Pemerintah pun menerbitkan Kepres nomor 33 Tahun 2009, menetapan Hari Batik Nasional.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Makna Batik