Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Bekasi Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

- 26 Oktober 2022, 09:30 WIB
CRT ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
CRT ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. /Instagram @warungjurnalis

PRIANGANTIMURNEWS - Tidak ada perbuatan kejahatan apa pun yang merugikan orang setelah melakukan tidak menyesal.

Pastinya semua kejahatan yang dilakukan akan menyesal, apalagi setelah ujungnya berurusan dengan pihak berwajib.

Hal tersebut pun dialami CRT (35) yang kini telah berurusan dengan pihak kepolisian.

CRT kini telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian akibat dari kejahatannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Merasa Didzalimi Setelah Resmi Ditahan

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang pelaku atas nama CRT(35) tahun.

CRT diduga terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban atas nama AYR (36) tahun.

Tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya

"Motif pelaku adalah sakit hati dengan korban."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @warungjurnalis Rabu 26 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x