Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Bekasi Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

- 26 Oktober 2022, 09:30 WIB
CRT ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
CRT ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. /Instagram @warungjurnalis

Baca Juga: Apa Itu Perayaan Halloween? Kenapa Indonesia Tidak Merayakannya? Ini Penjelasannya

CRT adalah pelaku pembunuhan yang sempat terekam kamera cctv berada didalam lift

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Pelaku di pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x