Korupsi Uang KKT Rp625 Juta, Mantan Camat Selaru Ambon Divonis Tiga Tahun Penjara

- 7 November 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Korupsi/pixabay
Ilustrasi Korupsi/pixabay /

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kepulauan Tanimbar selama 5,6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp395 juta subsider tiga tahun penjara.

Sementara terdakwa Dorsina dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp44,9 juta subsider 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Herberth Dadiara maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Baca Juga: Jadi Pelajaran! Sehun Sempatkan Sapa EXO-L Indonesia, Whitelab Unggah Permohonan Maaf

Pada tahun anggaran 2018, Kecamatan Selaru mendapatkan kucuran dana dari APBD KKT sebesar Rp2 miliar untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan realisasi anggaran sebanyak Rp625.2 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ dan sesuai perhitungan APIP ditemukan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp625.2 juta.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah