Korupsi Uang KKT Rp625 Juta, Mantan Camat Selaru Ambon Divonis Tiga Tahun Penjara

- 7 November 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Korupsi/pixabay
Ilustrasi Korupsi/pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Mantan camat Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ambon, Zakaria Emanratu divonis hukuman penjara selama 3 tahun.

Putusan disampaikan Majelis hakim Tipikor Ambon karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korusi APBD Kabupaten Kepulauan Tabimbar di kecamatan tahun anggaran 2018.

Menurut Kwtua Majelis Hakim tipikoe di Ambon Wilson Shriver majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara karena terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999, diubah UU No 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Raja Bollywood Kembali! Penampilan Luar Biasa Shah Rukh Khan di Film Terbarunya Pathaan

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim tipikor, Wilson Shriver di Ambon, Senin.

Terdakwa Zakarias juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp468,2 juta subsider 1,10 tahun penjara, namun dikurangi Rp72,3 juta yang telah disetorkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 22 bulan terhadap Dorsina Batwael, mantan bendahara Kecamatan Selaru dan membayar uang pengganti Rp62,9 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Segera! Perintah ‘Hey Siri’ akan Diubah oleh Pihak Apple, Ini Gantinya

Terdakwa Dorsina juga telah menyetorkan uang Rp18 juta ke Pengadilan Negeri Ambon.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x