Para WNA dideportasi oleh petugas Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara Mota'ain dan sudah diterima petugas Imigrasi Timor Leste.
Baca Juga: Kebaya Didaftarkan Warisan Budaya ke UNESCO Oleh Singapura dan 3 Negara Lainnya
"Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, dokumen perjalanan dari masing-masing WNA diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia," ucapnya.
Halim mengatakan atas pelanggaran keimigrasian, delapan WNA yang dideportasi dikenai sanksi pencekalan berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.
Saat diperiksa kata Halim para WNA juga telah diingatkan secara tegas untuk tidak mengulang perbuatan karena akan mendapat sanksi yang lebih tegas.
Peringatan tegas yang sama juga disampaikan kepada tiga orang WNA Timor Leste yang dideportasi pada Jumat 25 November 2022 kemarin.***