Cabuli Dua Santri di Bawah Umur, Pengawas Pontren di Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

- 28 November 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi cabuli anak.
Ilustrasi cabuli anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

Ketua Yayasan pesantren Ramli Anwar mengatakan jika ia telah mengambil langkah tegas kepada pengawas santri tersebut.

Ramli menegaskan, pada bulan Maret sehari setelah kejadian pencabulan kepada korban kedua, usai orang tua korban melapor ke kepala Ponpes, ia langsung mendatangi terdakwa dan memulangkan ke rumahnya, atau telah dipecat.

Ia juga telah menemui orang tua korban untuk meminta maaf langsung dan menganjurkan untuk segera melapor ke Kepolisian terkait kasus tersebut.

Menurutnya, berbagai langkah pengawasan telah dilakukan di Ponpes tersebut, seperti memasang kamera pengawas di berbagai sudut. Namun tidak di kamar santri karena merupakan ranah privasi.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x