Cabuli Dua Santri di Bawah Umur, Pengawas Pontren di Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

- 28 November 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi cabuli anak.
Ilustrasi cabuli anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pencabulan santri terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Gorotalo Provinsi Gorontalo.

Korban adala dua orang santri yang masih di bawah umur. Tragisnya pelakunya seorang pengawas sekaligus nbendahar di pesantren tersebut.

Kasus tersebut kini telah memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri Limboto.

"Terdakwa pencabulan itu atas berinisal AWH," ucap Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Limboto, Yesky Wohon di Gorontalo, Senin 28 November 2022.

Dikatakan Yesky terdakwa melakukan pencabulan kepada korban pertama pada Februari 2022 di kamar santri Pondok Pesantren Al-Islam dan korban kedua pada Maret 2022.

"Ini sudah bagaimana ya, menyimpang ya yang pokoknya merugikan anak-anak di bawah umur, kedua korban berusia 15 tahun," jelas dia.

Yesky mengungkapkan, pada hari Senin 28 November 2022, sudah memasuki sidang ke empat, yang mengagendakan keterangan saksi.

Pada sidang tertutup tersebut, terdakwa yang mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan didampingi oleh pengacara.

Pada kasus pencabulan anak di bawah umur itu, Kejaksaan Negeri Limboto menyertakan dua barang bukti, yaitu satu bantal dan satu kasur.

"Atas perbuatannya, terdakwa bisa dikenakan hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara," tegas dia.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x