Perampok Toko Emas 'Murni' Dibekuk Polres Jember, Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara

- 28 November 2022, 22:40 WIB
Foto Ilustrasi pencurian.
Foto Ilustrasi pencurian. /Pixabay/mohamed hassan/

Dikatakan Hery pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka di toko perhiasan emas "Murni" terjadi Kamis 24 November 2022 pukul 03.00 WIB.

"Perampok itu memantau kebiasaan korban, sehingga ketika korban membuka pintu toko untuk keluar rumah sekitar pukul 03.00 WIB, SY langsung mendorong korban untuk masuk kembali ke rumah tokonya," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Brazil vs Swiss 28 November 2022, Apakah Brazil Siap Amankan Tiket 16 Besar

Korban sempat memberikan perlawanan hingga akhirnya tersangka memukul bagian tengkuk korban menggunakan besi yang sudah disiapkan, kemudian memukul dahi korban dengan tangan hingga akhirnya korban terjatuh.

"Istri korban yang berada di lantai 2 mendengar keributan akhirnya turun dan melihat suaminya dianiaya oleh tersangka, kemudian tersangka memerintahkan istri korban untuk membuka brankas berisi uang Rp18 juta dan membungkus semua perhiasan emasnya," katanya.

Hery menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya sendirian untuk merampok toko perhiasan emas "Murni" dan tidak ada karyawan toko yang diduga terlibat dalam kejadian perampokan tersebut.

Baca Juga: Menang Taruhan Piala Dunia, Pria di Sulut Malah Bakar Rumahnya Sendiri, Netizen: Kok Bisa Ya?

"Tersangka SY dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.



Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x