PRIANGANTIMURNEWS- Setelah melakukan pencairan BLT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah juga sudah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU ini diberikan kepada para buruh sebesar Rp. 600 ribu dan diberikan hanya 1 kali.
Sampai akhir November sebanyak 11.7 pekerja telah memperoleh BSU yang telah dicairkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah dan Kantor Pos Indonesia.
Namun sampai saat ini sebanyak 1 juta pekerja lagi yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum mengambil dana BSU.
Hal ini diutarakan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri seperti dilansir dari Instagram resmi @kemnaker pada Senin, 5 Desember 2022.
Untuk mengetahui para buruh atau pekerja telah memenuhi syarat dan berhak mendapat BSU, bisa di cek secara mandiri pada tautan htttp://www.kemenaker.go.id atau bisa juga melalui aplikasi Pos Pay yang bisa diunduh di Play Store.
Baca Juga: 2 Pengendara Sepeda Motor Menantang Maut Saat Kereta Api Melintas
Lebih lanjut Indah mengingatkan kepada para buruh atau pekerja untuk segera mencairkan BSU nya.