PRIANGANTIMURNEWS- Perkawinan sejenis atau sesama jenis adalah perkawinan antara pasangan dengan jenis kelamin yang sama.
Ditinjau dari hukum Islam dengan tegas dan keras, perkawinan sesama jenis digolongkan dalam hukum Haram.
Baru-baru ini warganet heboh dengan adanya video yang diunggah di media sosial Tiktok.
Baca Juga: 680.000 Rice Cooker Gratis dibagikan Kementrian ESDM pada 2023
Dalam video tersebut tampak dua orang pria menunjukan kartu pernikahan mereka. Dan menyatakan bahwa mereka adalah pasangan sah di Indonesia.
Tentu saja video tersebut sempat menghebohkan warganet.
Banyak dari warganet yang mempertanyakan kenapa pemerintah sampai melegalkan pernikahan sesama jenis ini.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Reborn Rich Episode 8 Sub Indo di Bstation, Pernikahan Jin Seong Jun
Jabarsaberhoaks kembali beraksi dengan menelusuri kebenaran video tersebut.