Empat Orang Geng Motor Pembacok Anggota Pencak Silat di Jambi Dibekuk Polisi

- 5 Desember 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi  pembacokan
Ilustrasi pembacokan /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka/

Saat itu salah satu pelaku menampar korban dan pelaku lainnya membacok korban hingga korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri, serta luka robek di bagian pergelangan lengan tangan kanan.

Kepada polisi S mengaku bahwa tidak menargetkan siapa yang akan menjadi korbannya.

Baca Juga: Baim Wong Sambangi Bareskrim Polri, Lapor Namanya Dicatut untuk Menipu

"Tidak ada target, acak saja, pas lagi sepi ada mangsa langsung lah beraksi," kata salah satu pelaku.

Dalam kasus ini,selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Kemudian satu buah celurit yang di gunakan tersangka untuk melukai korban.

Dari keempat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah anak di bawah umur yakni yakin RG dan APD.

Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan Barat di Bengkalis, KPK Telah Menetapkan dan Menahan Empat Orang Tersangka

Keempat pelaku, akibat perbuatannya, dikenakan pasal 170 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman selama tujuh tahun penjara.

"Sementara itu untuk yang di bawah umur kita kenakan peradilan anak," katanya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah