Diduga Dendam Ayah dan Anak Bacok Seorang Pria, Pelaku Ditangkap di Panjalu Ciamis

- 7 Februari 2022, 22:06 WIB
  Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi, Doni Hermawan menunjukkan barang bukti yang digunakan lelaku pembavokan, di Mapolres Cianjur, Senin 07 Februari 2022
 Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi, Doni Hermawan menunjukkan barang bukti yang digunakan lelaku pembavokan, di Mapolres Cianjur, Senin 07 Februari 2022 /Muhammad Ginanjar/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Diduga karena dendam tiga  orang tega membacok menggunakan golok kepada Rudi alias Baron.

 
Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu 30 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Lebak Pendeuy Desa Mekargalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.
 
Akibat pembacokan itu korban mengalami luka di bagian kepada, telinga kiri putus dan luka di punggung.
 
 
 
 
Setelah membacok korban para pelaku lantas melarikan diri. Kini petugas Polres Cianjur dan Olres Ciamis telah menangkap para pelaku.
 
Pelaku yang tertangkap pertama adalah MJ yang masih berada di kawasan Kecamatan Cikalongkulon.
 
Dari MJ pihak kepolisian mendapat keterangan bahwa anak dan ayah yang membacok Rudi kabur ke arah  kawasan Panjalu Ciamis.
 
 
Satreskrim Polres Cianjur langsung berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan langsung mengejar para pelaku dengan petunjuk yang ada.
 
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku pembacokan terhadap korban yang berinisial RH, AR dan MR beserta barang bukti diantaranya 3 buah golok, 1 buah pedang, 1 buah belati, 1 buah celurit, 1 unit mobil pick up dan 2 unit sepeda motor.
 
“Jadi kami mendapat keterangan bahwa ada penganiayaan dengan motif dendam pribadi, korban dihampiri di rumahnya dan langsung dianiaya oleh tiga orang dengan menggunakan lima buah golok berbeda bentuk,” ujar Kapolres di halaman Mapolres Cianjur, saat menggelar konferensi Pers, Senin 7 Februari 2022.
 
 
Kapolres mengatakan, dendam pribadi karena pelaku juga sempat dibacok beberapa waktu lalu.
 
"Jadi ayah dan anak ini anaknya sempat dibacok, kemudian anaknya mengajak ayahnya untuk balas dendam," katanya.
 
Ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*** (Muhammad Ginanjar/Pikiran Rakyat)
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x