PRIANGANTIMURNEWS - Seorang Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado berinisial S alias Ohen (51) bersama anaknya RM (27) salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumedang, akhirnya ditahan Satuan Reserse Umum Polres Sumedang.
Ayah dan anak yang ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022 lalu hingga dilakukan penahanan, akibat tersandung kasus penganiayaan anak di bawah umur pada 9 Juli 2021 lalu.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan kedua tersangka, Polres Sumedang melakukan reka ulang di Kantor Desa Cilengkrang, Kec. Wado, Senin 7 Februari 2022.
Baca Juga: Guru di SD Tilil 032 Bandung Tewas Ditusuk Mantan Suami, Ini.Kronologinya
Dalam reka ulang tersebut, puluhan anggota Polres Sumedang disiagakan yang dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Ikut mendampingi Kapolres, di antaranya Wakapolres Kompol Asep Agustoni, Kasat Reskrim AKP Ade Rizky, Kasat Intelkam AKP Tedi Triyono, Kasi Humas AKP Dedi Juhana serta sejumlah perwira Polres Sumedang lainnya.
Jalannya rekonstruksi, menyedot perhatian warga Desa Cilengkrang. Puluhan warga menyaksikan langsung reka adegan di pinggir jalan depan kantor Desa Cilengkrang. Mereka sesekali bersorak saat kedua tersangka terlihat di muka umum.
Baca Juga: ROMANTIS! Rizky Febian Nyatakan Cinta Pada Mahalini di Hadapan Sule dan Nathalie Holscher
Beberapa warga menyambut baik kinerja Polres Sumedang dalam mengungkap kasus penganiayaan tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali warga merasa dirugikan oleh prilaku kepala desa dan perangkatnya.
Salah seorang warga, Ade Sutaryat merasa bersyukur Polres Sumedang dapat memproses hukum kasus tersebut.