Proyek TPS3R 2021 di Pangandaran, Seorang Kades dan Dua Perangkat Diperiksa Polisi?

- 2 Februari 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi dugaan pemerasan.
Ilustrasi dugaan pemerasan. /pixabay

PRIANGANTIMURNEWS- Seorang Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran bersama dua perangkatnya terpaksa berurusan dengan polisi.

Hal tersebut terpantau di Mapolsek Pangandaran, Kepala Desa Sukahurip memenuhi undangan dari penyidik Unit Reskrim Polsek pangandaran untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek pembangunan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle).

Seperti yang pernah diberitakan kemarin, ada dua desa di kabupaten Pangandaran yang mendapatkan bantuan program TPS3R dari Kementerian PUPR tahun 2021 kemarin yaitu Desa Sidomulyo dan Desa Sukahurip Kecamatan Pangandaran.

Baca Juga: Peringkat Teratas 5 Pemain Terbaik AFCON 2021, No 1 Bukan Mohamed Salah

Saat ditanya, Kepala Desa Sukahurip Warsiman Haerudin mengatakan, bahwa dirinya datang ke Mapolsek Pangandaran untuk memenuhi undangan sebagai saksi atas pembangunan proyek TPS3R di desanya yang dikelola oleh Lembaga Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

"Saya datang untuk memenuhi undangan untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan yang masuk ke kepolisian dengan adanya dugaan pemerasan. Jadi saya tidak tahu persis kejadiannya," kata Warsiman, rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: Buya Yahya : Mari Perbanyak Amal di Bulan Ini, Salah Satunya Doa Bulan Rajab

Kapolsek Pangandaran Kompol haryono membenarkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat undangan terhadap tiga orang saksi atas dugaan pemerasan di proyek pembangunan TPS3R di Desa Sukahurip.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan," kata Kompol Haryono.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah