Mengingat banyaknya polemik yang terjadi setelah disahkannya RKUHP, tidak sedikit rakyat Indonesia yang juga merasa keberatan sampai mengadakan unjuk rasa.
Salah satu demonstran Adhitya Augusta Triputra menyampaikan kekecewaannya pada pemerintah yang malah mengurus urusan privat rakyat dan tidak mengurus hal-hal yang bersifat publik.
Baca Juga: Luis Enrique Resmi Diganti Luis de La Fuente, Sterling Pertimbangkan Kembali ke Skuad Inggris
Ia berpikir seharusnya pemerintah lebih fokus pada pemenuhan hak sipil seperti hak pekerjaan, hak kesehatan.
Terakhir, terkait UU larangan kohabitasi para pakar hukum menyebutkan bahwa dengan adanya pasal ini Satpol PP tidak berhak untuk menggerebek pasangan secara asal, kecuali jika ada laporan dari anggota keluarga pasangan sendiri. Satpol PP juga dilarang merazia kondom tanpa payung perda.***