VIRAL! Oknum Polisi Hamili Pacarnya, Tak Mau Tanggungjawab Minta Janin Digugurkan

- 10 Desember 2022, 17:15 WIB
Oknum polisi yang menghamili pacarnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Oknum polisi yang menghamili pacarnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya /Nahimungkar.org/

PRIANGANTIMURNEWS - Kepolisian Indonesia kembali tercoreng. Ada oknum anggota polisi menghamili pacarnya. Anehnya dia tak tanggungjawan dan minta digugurkan.

Baru-baru ini pengguna Tiktok dengan akun @agista.s membagikan video berupa kronologi dan aduannya terkait tindakan pacarnya yang seorang anggota polisi.

Ia mengatakan bahwa pacarnya telah menghamilinya dan tidak mau bertanggung jawab, malah memintanya untuk menggugurkan janin yang tengah ia kandung.

Baca Juga: Waspada! Penjambret HP Tidak Pilih-pilih Korban, Pegawai Dishub Juga Diembat

Berikut kronologi berdasarkan video yang beredar:

Satu polisi yang dimaksud dalam video tersebut adalah Bripda S, anggota polisi dari Polres Kepulauan Seribu.

Dalam unggahan video itu diberitakan bahwa A mengadu karena Bripda S (pacarnya) memintanya untuk mencabut laporan dirinya atas tuduhan tuduhan.

Ia juga mengatakan selain meminta dicabut laporannya, Bripda S juga melakukan tindakan berupa kekerasan fisik terhadap dirinya.

Sederet nama-nama polisi terkait tidak luput ikut dia tag.

Baca Juga: Tukang Pijit Jadi Pimpinan, Kisah Teguh Darmawan Alumni Ponpes Cipasung Dirikan Pesantren di Usia Muda

"Pak Kapolri, saya diminta untuk mencabut laporan saya dengan perlakuan seperti ini. Ini adalah penekanan juga secara verbal yang tidak patut dilakukan oleh anggota kepolisian, juga melakukan kekerasan fisik terhadap saya," tulisnya dalam video.

Pada video tersebut, A mengaku dihamili oleh Bripda S. Ia juga menambahkan beberapa tangkapan layar dan foto bersama oknum polisi tersebut.

Menjawab video viral tersebut Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu langsung angkat bicara.

Pada hari Jumat, 9 November 2022 ia mengatakan bahwa dituntut sudah menahan Bripda S sejak 8 Desember 2022 dengan tuduhan melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada seorang wanita berusia 23 tahun berinisial A.

Baca Juga: Ini Olahraga dan Pola Makan yang Tepat untuk Penyandang Diabetes

“Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk pelanggaran di dalam Kode Etik Kepolisian,” ucap Eko.

Bripda S kini ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) Rutan Polda Metro Jaya guna mempermudah pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan A kepada Bid. Propam Polda Metro Jaya.

AKBP Eko Wahyu juga mengatakan bahwa dirinya mengetahui hubungan Bripda S dan wanita berinisial A sudah terjalin sejak lama.

“Antara Bripda S dan saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018,” ucap Eko.

Namun, rupanya Bripda S justru melakukan kekerasan fisik pada bulan September 2022 kepada A.

Baca Juga: Pemasungan ODGJ dan ODMK Bisa Berdampak buruk terhadap Fisik dan Mental

“Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A, yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Polri,” sambungnya.

Sampai saat ini video tersebut menuai berbagai komentar beragam di media sosial.

Tidak sekidit yang mengubah masa pakainya dan menyarankan agar A mengadu ke propam daripada mengadu ke media sosial seperti Tiktok.

Namun ada juga yang menyemati untuk tetap kuat dan tegar terhadap musibah yang menimpanya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber:  Twitter @hajaiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah