Khawatir Sepi Turis karena KUHP, Pemprov Bali Himbau Wisatawan Asing tak Perlu Panik

- 10 Desember 2022, 21:15 WIB
 KUHP yang disahkan DPR membuat kekhawatiran turis mancanegara, salah satunya Australia yang menghimbau warganya melancong ke Bali./ Tangkapan Layar Youtube ABC News 
 KUHP yang disahkan DPR membuat kekhawatiran turis mancanegara, salah satunya Australia yang menghimbau warganya melancong ke Bali./ Tangkapan Layar Youtube ABC News  /

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah." Begitu pengumuman yang tertulis di website resmi pemerintah Australia, smartraveller.gov.au.

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Pilih Kambing Pemabuk Menjadi Walikota, Inilah 3 Hewan yang Berhasil Menang Pemilu

“Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia)," kata Jubir Imigrasi Australia.

Tak hanya Australia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara mengejutkan juga mengecam soal KUHP.

PBB menegur keras keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP.

Badan multilateral itu merasa ada beberapa hal dalam aturan baru itu yang tak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan atau HAM.

Baca Juga: Pilih Kambing Pemabuk Menjadi Walikota, Inilah 3 Hewan yang Berhasil Menang Pemilu

PBB menyatakan bahwa pihaknya menemukan KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). KUHP juga dirasa diskriminatif

"KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi,”

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @opiniid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah