PRIANGANTIMURNEWS – Para turis mancanega tidak perlu takur dengan ancama hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan. Pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri resmi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyikapi ketakutan turis mancanegara yang takut datang ke Bali karena KUHP.
Tjok Bagus berharap turis asing tidak takut dengan ancaman pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama yang tertuang dalam KUHP terbaru.
Dia menjelaskan bahwa pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan. Pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri resmi.
KUHP terbaru, kata Tjok Bagus, juga baru berlaku tiga tahun mendatang atau 2025.
Oleh karena itu, dia berharap turis asing tidak cemas untuk datang ke Bali.
Baca Juga: Produk Kerajinan Tangan Perajin Mendong Purbaratu Tasikmalaya Tembus Pasar Ekspor ke Amerika
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati" bagi warganya yang ingin ke Indonesia.