Khawatir Sepi Turis karena KUHP, Pemprov Bali Himbau Wisatawan Asing tak Perlu Panik

- 10 Desember 2022, 21:15 WIB
 KUHP yang disahkan DPR membuat kekhawatiran turis mancanegara, salah satunya Australia yang menghimbau warganya melancong ke Bali./ Tangkapan Layar Youtube ABC News 
 KUHP yang disahkan DPR membuat kekhawatiran turis mancanegara, salah satunya Australia yang menghimbau warganya melancong ke Bali./ Tangkapan Layar Youtube ABC News  /

PRIANGANTIMURNEWS – Para turis mancanega tidak perlu takur dengan ancama hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan. Pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri resmi.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyikapi ketakutan turis mancanegara yang takut datang ke Bali karena KUHP.

Baca Juga: Cuma Cetak Satu Shoot On Target, Inilah Enam Fakta Unik Pertandingan Brazil vs Kroasia di Piala Dunia 2022

Tjok Bagus berharap turis asing tidak takut dengan ancaman pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama yang tertuang dalam KUHP terbaru.

Dia menjelaskan bahwa pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan. Pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri resmi.

KUHP terbaru, kata Tjok Bagus, juga baru berlaku tiga tahun mendatang atau 2025.

Oleh karena itu, dia berharap turis asing tidak cemas untuk datang ke Bali.

Baca Juga: Produk Kerajinan Tangan Perajin Mendong Purbaratu Tasikmalaya Tembus Pasar Ekspor ke Amerika


Sebelumnya, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati" bagi warganya yang ingin ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @opiniid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x