"Ya.. sudah ditangkap," kata Hengki.
Pelaku sebanyak 8 orang. 3 orang merupakan majikan korban dan 5 orang teman sesama ART korban.
Sementara itu Ksubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurara Aini mengatakan bahwa alasan para pelaku menganiaya korban karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatan para pelaku kedelapan tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 33 dan 35 KUHP. Kemudian Pasal 44 dan 45 Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT ) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.***
Sumber: Antara