Dua Pelajar Penganiaya Seorang Nenek Ditetapkan Jadi Tersangka

- 25 November 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi Penganiayaan. Salah satu pria yang menganiaya pengendara Ojok Online (Ojol) tewas akibat dikeroyok oleh rekan Ojol lainnya.
Ilustrasi Penganiayaan. Salah satu pria yang menganiaya pengendara Ojok Online (Ojol) tewas akibat dikeroyok oleh rekan Ojol lainnya. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - ingat ada sekelompok pelajar yang tak bermoral yang memasang seorang nenek hingga terjatuh kini telah ditangkap Polres Kalsel Sumatera Utara.

Bahkan Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menetapkan dua dua pelajar pelaku pelanggaran seorang nenek menjadi tersangka.

Kedua pelajar yang menjadi tersangka tersebut yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Kepala Sekolah SDN Panglayungan: Utamakan Keluasan Hati Dalam Mengajar

Dikutip priangantimurnews dari antara, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan tersingkir, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (Tipiring).

Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Kim Min Kyu, Go Bo Gyeol, Lee Jang Woo, dan Lainnya Main Drama Bareng, Ini Peran dan Sinopsisnya

"Pemeriksaan terhadap pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa 22 November dan langsung ditetapkan sebagai tuduhan," ucapnya.

Imam mengatakan, berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ditemukan luka lecet atau memar.

“Kedua tersangka tidak dilakukan tersingkir sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Imam.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x