Buntut Demo JP Pub dan KTV di Pekanbaru, Jerome Polossium Tempuh Jalur Hukum Jika Izinnya Dicabut

- 19 Desember 2022, 13:31 WIB
Tangkapan layar suasana JP Pub & KTV di Pekanbaru, Riau./Youtube/Ini TV Riau
Tangkapan layar suasana JP Pub & KTV di Pekanbaru, Riau./Youtube/Ini TV Riau /
PRIANGANTIMURNEWS - Minggu, 18 Desember 2022 pemilik usaha Jerome Polossium (JP) Pub & KTV Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait adanya permusuhan dari masyarakat atas bisnis tersebut.

Beberapa hari lalu masyarakat dari berbagai lapisan berunjuk rasa menolak tempat hiburan malam tersebut dengan berbagai alasan.

Salah satu alasannya ialah karena tempat tersebut dibangun di dekat pesantren dan tempat ibadah.

Dengan banyaknya perlawanan dari masyarakat, pihak tempat hiburan tetap bersikukuh ingin beroperasi karena sudah mengantongi surat izin dari pemerintah.
 
Baca Juga: Final Piala Dunia Paling Seru Sepanjang Sejarah! Status Kambing Resmi Milik Lionel Messi! Cek Faktanya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun menanggapi aksi unjuk rasa tersebut dengan mengajukan pembatalan izin operasi JP Pub & KTV di Pekanbaru.

Dalam konferensi pers, pengusaha tempat hiburan malam segera menanggapi dengan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tidak memilih dalam penerbitan izin bagi pelaku usaha. 

Tempat hiburan malam yang beralamat di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru itu juga mengatakan jika permohonan ingin netral dan meminta pemerintah untuk melihat Tempat Hiburan Malam (THM) lainnya, jangan hanya JP Pub & KTV.

Sejalan dengan pengajuan surat izin pembatalan dari Pemerintah Provinsi Riau, hasil rapat yang diajukan oleh DPMPTSP Riau bersama Pemko Riau beberapa waktu lalu juga menyatakan akan mengambil langkah untuk pengajuan standar sertifikat pembatalan.

Sesuai dengan kewenangannya yang diminta akan mengajukan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (Bar) dan 56302 (Klub malam) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) kepada lembaga OSS.

Menanggapi hal ini, pengacara JP Pub dan KTV Mirwansyah mengatakan akan diminta melakukan upaya hukum yang terukur.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 19 Desember 2022, Ingin Serius? Kangan Banyak Mengekang dan Menghargai

"Sebelum upaya itu kami lakukan, tentu kami berharap, kami bisa berterima kasih kepada Gubernur untuk bijaksana dan arif menanggapi permasalahan ini," ujar Mirwansyah. 

la mengatakan jika nanti sampai dalam waktu yang diharapkan tidak juga diterbitkan, dia akan melakukan upaya hukum yang terukur.

Pada konferensi pers, Mirwansyah juga menyampaikan terkait adanya langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Pekanbaru yang bersurat kepada BKPM pusat terkait izin karaoke JP Pub dan KTV. 

"Jika memang DPMPTSP telah bersurat ke BKPM, maka langkah itu sangat kami hormati. Silahkan tak ada masalah," tulisnya.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 19 Desember 2022, Ada yang Nembak! Buka Hati Kamu untuk Orang Baru

Namun yang jelas diminta sampai hari ini tempat hiburan malam JP Pub dan KTV belum beroperasi.

"Karena masih dalam progres semuanya. Mungkin waktunya 3 bulan paling cepat rampung. Karaokenya belum jadi apa-apa. Roomnya belum siap juga, masih jauh," jelasnya.

Lebih lanjut Mirwansyah mengatakan bahwa yang tersebar di kalangan masyarakat, tempat hiburan tersebut sudah beroperasi.
 
Baca Juga: Pecahkan Rekor MURI Berakhir Tragedi! Satu Orang Meninggal Akibat Tarik Tambang di Makassar, Ini Kronologinya

"Nah tapi yang diisukan KTV kita sudah beroperasi, saya katakan itu hoaks," pungkasnya.

Terkait banyaknya perlawanan dari warga, Mirwansyah mengatakan hal itu sah-sah aja, namun ia menyayangkan mengapa hanya JP Pub dan KTV saja yang didemo oleh warga.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @faktapku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x